Gambar Seram pada Bungkus Rokok Resmi Berlaku Hari Ini




Ilustrasi bungkus rokok. (iStock)




Ilustrasi bungkus rokok. (iStock)



VIVAlife - Guna meningkatkan kesadaran bahaya merokok, pemerintah meminta produsen menambahkan gambar efek buruk merokok pada bungkus produk mereka. Aturan mengenai peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) tersebut resmi berlaku pada hari ini, 24 Juni 2014.

“Penggunaan gambar lebih mudah menyerap daripada sekadar tulisan. Khususnya bagi perokok pemula atau calon perokok,” kata Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Lili Sulistyowati, MM, beberapa waktu lalu.


Meski demikian pemberlakuan PHW ini mendapat protes dari Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI). Menurut Manajer Riset dan Advokasi MPKKI, Zamhuri, pencantuman PHW pada bungkus produk hasil tembakau yang mengadopsi dari pemerintah asing mengindikasikan ada tekanan dari pihak lain.


“Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, mestinya tidak mengadopsi gambar dari luar, tetapi membuat kebijakan atas hasil riset sendiri dan tanpa terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun. Dengan begitu, ada independensi dalam membuat regulasi,” ujar Zamhuri di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.


Namun faktanya, ujar Zamhuri, sampai sekarang Kemenkes belum membuat kajian ilmiah, khususnya terkait dampak kretek nasional bagi kesehatan.


“Harus ada kajian tersendiri. Saat ini, yang ada dalam lampiran Kemenkes adalah gambar-gambar dari negara lain, sehingga tidak tepat diberlakukan di Indonesia,” katanya.


Sebelumnya, produsen rokok diminta menambahkan gambar efek buruk merokok. Misalnya, paru-paru atau tenggorokan rusak. Gambar seram itu diharapkan bisa membuat takut perokok akan bahaya tembakau. (art)