Cara Medis Mengobati Penyimpangan Perilaku Seksual




Selain dibui pelaku kejahatan seksual juga harus diberi penanganan terapis khusus. (iStock)




Selain dibui pelaku kejahatan seksual juga harus diberi penanganan terapis khusus. (iStock)



VIVAlife - Ada sebuah ironi dari kasus kejahatan seksual anak. Bukan hanya angka korban yang melonjak dari tahun ke tahun, tetapi juga jumlah pelaku.


Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, ada 162 anak pelaku pencabulan tahun 2010. Di tahun 2012, jumlah itu meningkat jadi 237.


Yang patut diperhatikan, adalah bahwa anak yang menjadi pelaku kemungkinan besar dulunya merupakan korban kejahatan seksual.


Ada lingkaran setan yang berulang. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nafsiah Mboi menjelaskan, itu sangat mungkin terjadi jika korban tidak ditangani baik.


Ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin, 7 Juli 2014 Nafsiah mengungkap penyebab seseorang menjadi pelaku kejahatan seksual. Kata Nafsiah, ada faktor psikososial dan faktor organik.


Faktor psikososial terjadi, salah satunya saat ada kondisi yang mengarah ke penyimpangan seksual.


Itu rentan terjadi pada anak korban kejahatan seksual. Penanganan terapis dan dukungan keluarga amat dibutuhkan untuk memulihkan mental mereka. Nafsiah menyebutnya kelainan jati diri.


Sementara itu, disebut faktor organik ketika dalam diri pelaku ada kadar hormon dan kromosom abnormal, kelainan neurologik, riwayat kejang, kelainan otak, gangguan jiwa berat, dan retardasi mental.


Artinya, memang ada kelainan dalam tubuh sehingga perilaku seksualnya menyimpang.


Itu yang lebih berbahaya dan perlu dikhawatirkan. Umumnya, itu alasan pelaku dewasa mencabuli anak. Untuk menuntaskan itu, ditegaskan Nafsiah, perlu penanganan khusus untuk pelaku kejahatan seksual.


“Ada penanganan psikoterapi dan farmakoterapi,” katanya menyebutkan. Psikoterapi dilakukan untuk pelaku kejahatan seksual yang masih tahap ringan. Bantuan terapis bisa menyembuhkan mereka.


Namun untuk kasus berat, terutama yang menjadi pelaku kejahatan seksual karena faktor organik, butuh pengobatan tersendiri.


“Tujuannya menurunkan gairah seksual mereka. Caranya mengendalikan aktivitas hormon testosteron dengan memberi lawannya, yaitu hormon progesteron,” tutur Nafsiah.


Ia menyayangkan, penanganan semacam itu belum dilakukan di Indonesia. Pelaku kejahatan seksual masih bisa diringankan, bahkan dibebaskan, hanya karena alasan kejiwaan. Menurutnya, selain dibui pelaku kejahatan seksual juga harus diberi penanganan terapis khusus.


“Sulitnya, ini belum pernah dilakukan. Harus mencari yang mau kerja di lapas, harus membuat MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya,” ia menyebutkan kendala yang dihadapi.


Karena itu, Nafsiah pun tak berani memasang target. “Harus kerjasama dengan banyak pihak. Itu masih wacana, belum ada rencana aksi,” katanya. Namun, ia optimistis itu bisa dilakukan dengan integrasi. (ms)